TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta

PSBB wajib dilakukan Pemprov DKI

Foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Sejumlah ruas jalan utama ibu kota lebih lengang dibandingkan hari biasa karena sebagian perusahaan telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Hal itu dilakukan menyusul 'lampu hijau' yang diberikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas izin yang diajukan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Wacana tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (7/4).

"Itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (Pergub selesai)," katanya.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini

1. Pemprov DKI Jakarta telah terapkan langkah serupa PSBB sebelumnya

Foto udara kendaraan melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/3/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan beberapa kebijakan sejenis sebelum mendapatkan rekomendasi PSBB dari Terawan. Beberapa di antaranya adalah menyetop kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dan meminta orang-orang bekerja dari rumah.

Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta dengan sejumlah pihak terkait juga telah mencegah kerumunan di fasilitas umum dengan membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.

"Penanganan hukumnya polisi beberapa hari lalu sudah menerapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat menaati," katanya.

2. PSBB wajib dilakukan Pemprov DKI Jakarta

(Surat dari Menkes Terawan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) Istimewa

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan seperti dikutip IDN Times dalam surat keputusan itu.

Baca Juga: Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya