Pemprov DKI Siapkan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta
PSBB wajib dilakukan Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Hal itu dilakukan menyusul 'lampu hijau' yang diberikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto atas izin yang diajukan Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Wacana tersebut diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (7/4).
"Itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (Pergub selesai)," katanya.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini
1. Pemprov DKI Jakarta telah terapkan langkah serupa PSBB sebelumnya
Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan beberapa kebijakan sejenis sebelum mendapatkan rekomendasi PSBB dari Terawan. Beberapa di antaranya adalah menyetop kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dan meminta orang-orang bekerja dari rumah.
Arifin menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta dengan sejumlah pihak terkait juga telah mencegah kerumunan di fasilitas umum dengan membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.
"Penanganan hukumnya polisi beberapa hari lalu sudah menerapkan beberapa tersangka terhadap pelanggaran yang sudah disampaikan oleh pemerintah supaya masyarakat menaati," katanya.
Baca Juga: Jubir COVID-19: Jawa Barat akan Menyusul DKI Jakarta untuk PSBB