TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Lukas Enembe Gagal Nyaleg dari Perindo Usai Ditangkap KPK

Roy Rening tersangka kasus Lukas Enembe

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, baru bergabung dengan Partai Perindo pada Maret 2023.

Ia pun gagal menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) usai ditetapkan dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus kliennya.

“Sudah gagal itu. Sudah tidak jadi itu,” ujar Roy saat digiring ke mobil tahanan KPK, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: KPK: Roy Rening Pengaruhi agar Tak Serahkan Uang Haram di Kasus Enembe

1. Roy Rening akan maju sebagai caleg dari dapil NTT

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Roy Rening disebut akan maju sebagai calon anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diproyeksikan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk memajukan NTT.

“Kita majukan NTT untuk kesejahteraan rakyat NTT,” ujar Hary seperti dikutip dari Instagram Perindo.

2. Roy Rening disebut mengarahkan saksi agar tak hadiri panggilan KPK dan kembalikan uang haram

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut ada sejumlah perbuatan Roy Rening yang dianggap sebagai perintangan penyidikan kasus kliennya, Lukas Enembe.

Pertama, kata Ghufron, Roy menyusun beberapa skenario berupa pemberian saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir padahal menurut hukum acara kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

“Jadi saudara SRR mempengaruhi agar para pihak yang dipanggil KPK tidak hadir,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Kedua, lanjut Ghufron Roy memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sanggahan KPK pada saudara LE dan pihak lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai tindakan keliru

“Ketiga. Saudara SRR diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang hasil dugaan korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Jadi kami menemukan yang bersangkutan menyarankan untuk tidak jadi mengembalikan uang ke KPK,” jelas Ghufron.

Ghufron menyebut saran dari Roy Rening berhasil membuat sejumlah saksi tak memenuhi panggilan KPK. Padahal hal itu diwajibkan oleh hukum.

Roy Rening ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang POM AL, untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya