TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Lukas Enembe Klaim Advokat Tidak Bisa Dipidana

Pengacara Lukas Enembe bantah lakukan perintangan penyidikan

Pengacara Stefanus Roy Rening memakai baju toga (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Gubernur nonaktif Papua yang menjadi tersangka dugaan perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah langkah dalam menetapkannya sebagai tersangka. Ia menilai seorang advokat tidak bisa dipidana.

"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang Advokat yang sedang tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik," ujar Roy.

"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh UU bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata kalau dia sedang membela kliennya dengan iktikad baik," imbuhnya.

Baca Juga: Gaya Pengacara Lukas Enembe ke KPK: Pakai Baju Toga Sidang

1. Pengacara Lukas Enembe bantah lakukan perintangan penyidikan

Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah). (IDN Times/Irfan Fatrhurohman)

Roy membantah telah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana disangkakan KPK padanya. Ia menyebut membantu sejumlah pihak untuk memeriksa kondisi kliennya seperti Komnas HAM, Kepala Bin Daerah Papua, Ketua KPK Firli Bahuri, hingga Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Artinya apa? Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu seluruh proses ini harus berjalan," ujarnya.

2. Pengacara Lukas Enembe siap dengan segala risiko

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK hari ini memanggil Roy sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Roy mengaku siap dengan segala risiko, termasuk langsung ditahan KPK.

"Saya siap dengan segala risiko apapun," ujarnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal Uang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya