TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Minta Putri Candrawathi Disidang Tertutup, Hakim Menolak

Karena Putri Candrawathi tidak didakwa terkait asusila

Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan di PN Jaksel pada Selasa (29/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta agar sidang berikutnya berlangsung tertutup.

Arman meminta itu lantaran salah satu hal yang dibahas pada persidangan berikutnya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak hakim.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana, bukan asusila," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," sambungnya.

Baca Juga: Bantah Ada Perselingkuhan, Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya