TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadaan Helikopter TNI AU, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp738,9 M

Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima uang Rp17,7 miliar

Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia didakwa telah merugikan negara Rp738,9 miliar. Kerugian itu didapat dari pengadaan helikopter AW-101 untuk TNI Angkatan Udara tahun 2016.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Panglima TNI Tak Setop Kasus Heli AW-101, Tunggu Hasil Audit dari BPK

Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla

1. Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima uang Rp17,7 miliar

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna juga disebut kecipratan uang hasil korupsi tersebut.

Uang itu diberikan untuk dana komando karena Agus saat itu menjabat sebagai KSAU dan kuasa pengguna anggaran.

"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Jaksa.

Baca Juga: KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101

2. Sejumlah perusahaan disebut kecipratan uang dari kasus ini

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, ada beberapa pihak yang didakwa turut kecipratan uang dari kasus ini, yakni perusahaan Agusta Westland yang diduga menerima 29.500.000 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp391.616.035.000.

Selain itu, perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS. Jumlah itu setara dengan Rp146.342.494.088,87.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Masuk Persidangan Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya