Pengadaan Helikopter TNI AU, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp738,9 M
Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima uang Rp17,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia didakwa telah merugikan negara Rp738,9 miliar. Kerugian itu didapat dari pengadaan helikopter AW-101 untuk TNI Angkatan Udara tahun 2016.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Panglima TNI Tak Setop Kasus Heli AW-101, Tunggu Hasil Audit dari BPK
Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla
1. Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima uang Rp17,7 miliar
Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna juga disebut kecipratan uang hasil korupsi tersebut.
Uang itu diberikan untuk dana komando karena Agus saat itu menjabat sebagai KSAU dan kuasa pengguna anggaran.
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Jaksa.
Baca Juga: KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Masuk Persidangan Hari Ini