KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101

Jenderal Andika akan cek informasinya lebih lanjut

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan penyidikan kasus rasuah pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101. Padahal, pada 2017 lalu, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebut pembelian helikopter militer buatan Inggris-Italia itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp220 miliar. 

"Terkait tadi masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Irjen (Pol) Setyo Budiyanto ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK pada Senin, 27 Desember 2021. 

Sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dari unsur militer yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU periode 2016-2017.

Kemudian, tersangka lainnya yaitu Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas (staf pembantu pimpinan bidang pengurusan pelayanan keuangan) Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU). Setyo menyebut KPK hanya memproses satu tersangka dari unsur sipil yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. 

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah meneken kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Tetapi, setelah mereka teken kontrak dengan TNI AU, nilai jual helikopter itu naik menjadi Rp738 miliar.

Ketika masih dipimpin Agus Rahardjo, KPK mengaku kesulitan menelusuri perkara ini. Mantan KSAU, Agus Supriyatna, menjadi satu-satunya pejabat tinggi TNI yang bersedia datang ke Gedung KPK untuk dimintai keterangan soal pembelian helikopter tersebut. Tetapi, saat ditanya oleh penyidik, Agus memilih bungkam dengan alasan terikat sumpah prajurit dan tak bisa menyampaikan informasi yang bersifat rahasia negara. 

Apa kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengenai penghentian kasus rasuah ini?

1. Jenderal Andika janji akan menelusuri soal pembelian heli AW-101

KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 2017 silam. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Sementara, ketika dimintai tanggapannya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku belum tahu soal kelanjutan pengusutan dugaan rasuah dalam pembelian heli AW-101. Sebab, kasus ini terjadi pada 2017 lalu. 

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga belum semua hal ia ketahui," ujar Andika yang ditemui di kantor Kemkominfo, Jakarta Selasa (28/12/2021). 

Ia memastikan akan mempelajari lebih dulu berkas perkaranya hingga lima orang dari unsur TNI AU ditetapkan menjadi tersangka. "Saya akan mempelajari dulu berkas-berkasnya yang sudah dibuat sampai ke tahap kesimpulan," kata dia. 

Baca Juga: Jokowi Tolak Pembelian Helikopter AW101 Seharga 725 Miliar Rupiah

2. KPK tetap akan mengusut perkara dengan tersangka dari unsur warga sipil

KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara, KPK menyatakan akan tetap memproses penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh. Bila penyidikan terus berjalan, maka bukan tidak mungkin penyidik di komisi antirasuah akan membutuhkan keterangan dari para pejabat di TNI AU. 

"Sampai dengan saat ini prosesnya masih berjalan," kata Setyo. 

Ia mengklaim KPK masih berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit kerugian negara. Ia yakin titik terang terkait audit ini akan terlihat pada awal tahun 2022. 

"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindak lanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para auditor," tuturnya. 

3. Dugaan korupsi dalam pembelian helikopter AW-101 diungkap di era Panglima TNI Gatot Nurmantyo

KPK Sebut Puspom TNI Setop Penyidikan Korupsi Pembelian Heli AW-101Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Berdasarkan informasi, pihak yang kali pertama mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pembelian helikopter AW-101 di tubuh TNI AU adalah Gatot Nurmantyo, ketika masih menjabat sebagai Panglima TNI. Meski belum melibatkan BPK untuk melakukan audit, Gatot telah menyatakan adanya potensi kerugian negara akibat pembelian helikopter itu senilai Rp220 miliar.

Semula, helikopter AW-101 itu akan digunakan sebagai kendaraan bagi tamu VVIP, termasuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, rencana pembelian helikopter itu menuai komentar negatif dari publik karena harganya dianggap kelewat mahal.

Bahkan, pengamat penerbangan Gerry Soejatman menduga helikopter yang bakal digunakan Jokowi itu terindikasi barang bekas. 

Pada 2015 lalu, harga helikopter itu diprediksi mencapai US$45 juta atau setara Rp640 miliar. Lantaran dikritik banyak pihak, Jokowi membatalkan pemesanan helikopter itu.

Tetapi, pada kenyataannya, proses pembelian tetap dilakukan. Kini, helikopter VVIP itu terparkir di hanggar Halim Perdanakusuma.

Baca Juga: Temui Andika, Ketua MPR Bamsoet Dorong Uang Lauk Prajurit TNI Ditambah

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya