Penjelasan KPK soal Wali Kota Rahmat Effendi Video Call dari Rutan
KPK sayangkan tindakan Rahmat Effendi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, melakukan video call dari dalam rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Hal tersebut merupakan hak politikus Partai Golkar itu, sebagai tersangka yang ditahan selama masa pandemik COVID-19.
"Benar, peristiwa tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Temui Kontraktor untuk Bahas Proyek di Bekasi
1. Tahanan hanya bisa dijenguk secara daring selama pandemik COVID-19
Ali menjelaskan selama pandemik COVID-19 para tahanan tak bisa dijenguk secara tatap muka. Sebagai gantinya, mereka berhak dikunjungi secara daring dengan ketentuan khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999, tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
"KPK juga telah membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK, yang disosialisasikan kepada setiap tahanan," kata dia.
Baca Juga: Rahmat Effendi Zoom Meeting dengan Kader Golkar dari Rutan