Rahmat Effendi Zoom Meeting dengan Kader Golkar dari Rutan

Rahmat Effendi diduga terima suap

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, melakukan zoom meeting dengan sejumlah kader Partai Golkar dari Rumah Tahanan. Hal itu dikonfirmasi oleh pengacaranya, Naufal Al-Rasyid.

"Betul-betul," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).

1. Zoom meeting dilakukan karena Rahmat Effendi tak bisa dijenguk

Rahmat Effendi Zoom Meeting dengan Kader Golkar dari RutanWali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Naufal menjelaskan, zoom meeting itu dilakukan karena kliennya tak bisa dijenguk secara tatap muka pada masa pandemik COVID-19. Hal itu merupakan ketentuan di Rumah Tahanan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Sehingga ketentuan yang diberikan oleh Rutan KPK itu jadwal daringnya itu Senin sama Kamis. Waktunya ditentukan jam 9 sampai jam 12 siang," jelasnya.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Temui Kontraktor untuk Bahas Proyek di Bekasi 

2. Rahmat Effendi berbicara dengan kader Golkar

Rahmat Effendi Zoom Meeting dengan Kader Golkar dari RutanPengacara hingga kader Partai Golkar video call dengan Rahmat Effendi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu disebut membicarakan berbagai hal, termasuk Kota Bekasi. Zoom meeting itu disebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat hingga kader Partai Golkar.

"(Zoom meeting) dengan saya, ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus partai, Golkar ya," jelas Naufal.

3. Rahmat Effendi diduga terima suap lelang jabatan dan perizinan

Rahmat Effendi Zoom Meeting dengan Kader Golkar dari RutanWali Kota Rahmat Effendi (dok. Humas KPK)

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: OTT KPK Rahmat Effendi, 'Tradisi' Korupsi di Kota Bekasi Berlanjut

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya