Penumpang Kendaraan Umum Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 12 April
Anies meminta aturan ini segera disosialisasikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo kepada direktur utama tiga transportasi umum yang ada di ibu kota yakni PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.
Memo bernomor 03/Memo/04042020 yang diterima IDN Times itu berisi permintaan Anies kepada masing-masing Dirut untuk membuat kebijakan agar seluruh penumpang transportasi umum menggunakan masker.
"Bila tanpa masker maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," demikian tulis Anies dalam memo yang ia tandatangani tersebut.
1. Berlaku mulai 12 April 2020
Anies juga meminta TransJakarta, LRT, maupun MRT melakukan sosialisasi dulu kepada penumpang. Sosialisasi yang dilakukan pun harus secara masif di bus, halte, kereta, dan stasiun.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan 12 April 2020," jelas Anies.
Baca Juga: Lawan Virus Corona, Tahanan di Turki Memproduksi 1,5 Juta Masker