TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidikan Korupsi BLBI Dihentikan, Dewan Pengawas KPK Irit Bicara

KPK Hentikan Penyidikan BLBI demi kepastian hukum

(Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean) Dokumentasi Sekretariat Kabinet

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, mengatakan pihaknya telah mengetahui hal tersebut, namun enggan berkomentar lebih lanjut.

"Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa berikan tanggapan," kata Tumpak, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Kasus Korupsi BLBI Disetop, ICW: Ini Efek Buruk Revisi UU KPK

1. Dewas bakal pelajari laporan KPK

(Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tumpak menyatakan Dewan Pengawas bakal mempelajari terlebih dulu laporan dari KPK. Sebab, dalam ketentuannya, Dewas baru bisa memberikan tanggapan setelah sepekan.

"Di dalam ketentuan, pimpinan akan buat laporan ke KPK satu pekan setelah (SP3) diterbitkan," jelasnya.

2. Dewas tak bakal anulir keputusan KPK

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Meski begitu, Dewan Pengawas tak bisa mengintervensi keputusan KPK. Sehingga, laporan pada KPK hanya berupa rekomendasi saja.

"Hasil evaluasi kami tentu tidak akan anulir SP3 itu. Kami bukan pihak yang turut memutuskan SP3," jelasnya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus BLBI Dihentikan, KPK Bakal Digugat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya