Penyintas COVID-19 Kini Bisa Divaksinasi Sebulan setelah Sembuh
Hanya gejala ringan dan sedang yang bisa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seseorang yang pernah tertular virus corona alias penyintas COVID-19 kini bisa mendapat suntikan vaksin hanya dalam waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh dan memiliki hasil swab tes PCR negatif. Jeda waktu itu tergantung dari tingkat keparahan yang dialami penyintas.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Baca Juga: Kisah Penyintas COVID-19 di Bandar Lampung, Bersyukur Terima Bantuan
1. Aspek ilmiah dan medis selalu berkembang
Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Dampak Psikologis Pandemik COVID-19, Penyintas Bisa Tularkan Depresi
Baca Juga: Jusuf Kalla: PMI Kekurangan Donor Plasma Konvalesen dari Penyintas