TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan Anaknya

"Papa minta maaf.."

Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, kembali menjalani persidangan perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.

Saat membacakan pembelaannya, Suharjito terisak meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya.

"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, (dan) anak saya yang sangat saya cintai, dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada Ananda Adit, papa minta maaf karena tidak bisa hadir, istri tercinta dan anak dalam menghadapi cobaan yang sangat berat," ujar Suharjito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 M

Suharjito mengatakan, tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan masih berat. Sebab, ia merasa dalam kasus ini menjadi korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara.

"Dengan hati yang tulus, mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya, nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.

1. Suharjito merasa jadi korban penyalahgunaan wewenang

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

2. Berharap permohonan sebagai justice collaborator dikabulkan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suharjito mengaku sudah berusaha kooperatif dengan penegak hukum dan memberikan keterangan dengan benar sesuai yang diketahui dan dialami. Ia pun berharap agar permohonan sebagai justice collaborator pada perkara suap ekspor benur dikabulkan.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Baca Juga: Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya