Penyuap Edhy Prabowo Menangis, Minta Maaf ke Istri dan Anaknya
"Papa minta maaf.."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, kembali menjalani persidangan perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.
Saat membacakan pembelaannya, Suharjito terisak meminta maaf kepada keluarga atas perbuatannya.
"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, (dan) anak saya yang sangat saya cintai, dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada Ananda Adit, papa minta maaf karena tidak bisa hadir, istri tercinta dan anak dalam menghadapi cobaan yang sangat berat," ujar Suharjito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2021).
Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 M
Suharjito mengatakan, tuntutan tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan masih berat. Sebab, ia merasa dalam kasus ini menjadi korban penyalahgunaan kewenangan dan jabatan penyelenggara negara.
"Dengan hati yang tulus, mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya, nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," jelasnya.
1. Suharjito merasa jadi korban penyalahgunaan wewenang
Baca Juga: Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta