Periksa 4 Pimpinan DPRD, KPK Usut Pencairan Dana Hibah Provinsi Jatim
KPK sudah tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pencairan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal itu didalami lewat pemeriksaan empat pimpinan DPRD Jatim sebagai saksi.
"(Pemeriksaan) bertempat di BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK, Diduga Soal Dana Hibah
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Sejumlah Rumah Pejabat
1. Ada 25 saksi yang diperiksa KPK
Empat pimpinan itu yakni Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim, yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Tak hanya mereka, KPK juga menelusuri hal serupa lewat pemeriksaan 21 saksi lainnya.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," kata Ali.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Diduga Terima Rp5 M usai Urus Dana Hibah
Baca Juga: KPK Sita Rp1 M Lebih dan Dokumen Dana Hibah Usai Geledah DPRD Jatim