TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Periksa 4 Pimpinan DPRD, KPK Usut Pencairan Dana Hibah Provinsi Jatim

KPK sudah tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pencairan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Hal itu didalami lewat pemeriksaan empat pimpinan DPRD Jatim sebagai saksi.

"(Pemeriksaan) bertempat di BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK, Diduga Soal Dana Hibah

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Sejumlah Rumah Pejabat 

1. Ada 25 saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Empat pimpinan itu yakni Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim, yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Tak hanya mereka, KPK juga menelusuri hal serupa lewat pemeriksaan 21 saksi lainnya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim," kata Ali.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Diduga Terima Rp5 M usai Urus Dana Hibah

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK juga telah menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Sita Rp1 M Lebih dan Dokumen Dana Hibah Usai Geledah DPRD Jatim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya