KPK Sita Rp1 M Lebih dan Dokumen Dana Hibah Usai Geledah DPRD Jatim

KPK juga geledah ruang kerja Gubernur Jatim dan wakilnya

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali FIkri, mengungkapkan tim penyidik telah menyita uang senilai lebih dari Rp1 miliar, berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah. Uang itu ditemukan ketika KPK menggeledah DPRD Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah, termasuk barang bukti elektronik, serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar," ujar Ali, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Suap Pimpinan DPRD Jatim di Sejumlah Ruang Fraksi

1. KPK juga geledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur dan wakilnya

KPK Sita Rp1 M Lebih dan Dokumen Dana Hibah Usai Geledah DPRD JatimIDN Times/Fitria Madia

Tim penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, hingga ruang Sekda, BPKAD, dan Bappeda Jawa Timur. KPK kembali menemukan bukti dugaan suap dari penggeledahan ini.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik, yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," ujar Ali, Kamis (22/12/2022).

"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," sambungnya.

2. Khofifah klaim tidak ada penyitaan apapun dari ruangannya dan Emil Dardak

KPK Sita Rp1 M Lebih dan Dokumen Dana Hibah Usai Geledah DPRD JatimIDN Times/Fitria Madia

Dalam kesempatan terpisah, Khofifah membantah adanya barng yang dibawa KPK, baik dari ruang kerjanya maupun ruang Wakil Gubernur Emil Dardak. Namun, kata Khofifah, KPK membawa sejumlah barang dari ruang Sekda.

"Di ruang Sekda, ada flash disk yang dibawa. Jadi posisinya seperti itu kawan-kawan sekalian," ujar Khofifah.

Khofifah menegaskan ia akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga mengaku siap membantu lembaga antirasuah dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah ini.

"Kami semua, jajaran Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK," kata Khofifah.

Sejalan dengan Khofifah, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, juga menyampaikan kesediaannya untuk mengusut kasus dugaan suap dana hibah yang ada di Jatim. Pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan.

"Prinsipnya kami di Pemprov harus memberikan kerjasama yang terbaik terhadap proses yang sedang berlangsung," tegas Emil.

Baca Juga: KPK Sita Bukti Suap Usai Geledah Kantor Gubernur Jatim dan Wakilnya

3. Wakil Ketua DPRD Jatim diduga menerima suap Rp5 miliar

KPK Sita Rp1 M Lebih dan Dokumen Dana Hibah Usai Geledah DPRD JatimPenetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

Sahat Tua diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap dana hibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepeakatan melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya