Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19
Ada belasan kewajiban perusahaan, cek di sini!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pasal 8 Pergub yang dikutip Jumat (21/8/2020).
1. Perusahaan wajib buat tim penanganan COVID-19
Kewajiban Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata antara lain membentuk tim penaganan COVID-19. Tim tersebut terdiri dari pimpinan, kepegawaian, hingga petugas kesehatan.
"Tim Penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata," jelas Anies dalam Pergub itu.
Baca Juga: Waspada, Gak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda hingga Rp1 Juta!