TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan di DKI Bisa Didenda Rp150 Juta jika Abai Protokol COVID-19

Ada belasan kewajiban perusahaan, cek di sini!

Ilustrasi millennials (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini menerapkan denda progresif bagi perusahaan yang melanggar kewajiban menerapkan protokol kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," ujar Anies dalam Pasal 8 Pergub yang dikutip Jumat (21/8/2020).

1. Perusahaan wajib buat tim penanganan COVID-19

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kewajiban Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata antara lain membentuk tim penaganan COVID-19. Tim tersebut terdiri dari pimpinan, kepegawaian, hingga petugas kesehatan.


"Tim Penanganan COVID-19 dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/ penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata," jelas Anies dalam Pergub itu.

2. Apabila pelanggaran berulang, perusahaan bisa didenda hingga Rp150 juta

Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif. berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi hingga Rp150 juta.

"Pelanggaran berulang sekali, didenda Rp50 juta. Berulang dua kali, didenda Rp100 juta. Berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp150 juta," jelasnya.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Baca Juga: Waspada, Gak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda hingga Rp1 Juta!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya