Waspada, Gak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda hingga Rp1 Juta!

Jangan lupa pakai masker, ya. Aturan dendanya udah resmi~

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai mendenda masyarakat yang tidak memakai masker hingga Rp1 juta. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," jelas Anies dalam Pasal 4 Pergub No 79/2020 yang dikutip pada Jumat (21/8/2020).

1. Pelanggar aturan pakai masker akan kerja sosial atau didenda hingga Rp1 juta

Waspada, Gak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda hingga Rp1 Juta!Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa masyarakat yang tidak memakai masker sesuai ketentuan Pasal 4 dapat disanksi kerja sosial selama satu jam memakai rompi khusus selama satu jam atau denda Rp250 ribu. Apabila berulang sekali lagi, jumlah denda meningkat hingga Rp500 ribu atau kerja sosial 120 menit.

Jika masyarakat mengulangi pelanggaran lagi, Pemprov DKI Jakarta akan memberi ganjaran kerja sosial 180 menit atau denda hingga Rp750 ribu. "Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit," jelasnya.

Baca Juga: Anies: Selama Belum Ada Vaksin COVID-19, Vaksin Kita Adalah Masker

2. Pelanggar aturan akan didata

Waspada, Gak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda hingga Rp1 Juta!Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Dok. Diskominfotik Jakarta Pusat)

Pergub itu menjelaskan bahwa pengenaan sanksi pelanggaran tidak memakai masker akan dilaksanakan oleh Satpol PP yang didampingi Kepolisian dan atau TNI. Selain itu, Satpol PP akan mendata pelanggar untuk dimasukkan ke basis data.

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," jelasnya.

3. Denda progresif demi keselamat masyarakat

Waspada, Gak Pakai Masker di Jakarta Bisa Didenda hingga Rp1 Juta!Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Anies sempat mengungkapkan bahwa denda progresif bukanlah mengenai pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan uang denda. Namun, tentang keselamatan masyarakat.

"Ini adalah tentang perlindungan pada sesama," kata Anies.

Baca Juga: Anies Rilis Pergub Denda Progresif, Ini Protokol Kesehatan Individu

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya