Pimpinan KPK Gantung Nasib Dirdik Asep Guntur yang Minta Mundur
Pimpinan KPK berhak tolak atau terima pengunduran diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan nasib Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, yang meminta mundur. Namun, Asep telah mengajukannya secara resmi pada pimpinan.
"Jadi itu belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan juga masih Plt dan Dirdik," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: KPK Akui Korupsi di Rutan KPK Ada Sejak 2018 tapi Tak Diusut Tuntas
1. Pimpinan KPK berhak tolak atau terima pengunduran diri
Alex menyebut setiap pegawai KPK berhak mengajukan pengunduran diri. Hanya saja, Pimpinan KPK juga berhak menerima atau menolaknya.
"Tapi tentu nanti keputusan akhir ada di pimpinan," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Tak akan Mundur Usai Polemik Kepala Basarnas Tersangka