TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Kasus CEO Jouska Aakar Abyasa

10 nasabah Jouska telah melapor ke Polda Metro Jaya

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Jakarta, IDN Times - Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai menyelidiki kasus CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno yang dilaporkan oleh 10 nasabahnya.

"Kemarin sudah masuk dan diterima. Ini akan diselidiki, kami pelajari lagi," kata Yusri, Jumat (5/9/2020).

Baca Juga: Dilirik Mantan Dirut BEI Tito Sulistio, Apa Kata Jouska? 

1. Jouska dinilai tak beritikad baik

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Kuasa hukum 10 nasabah Jouska, Rinto, sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya belum melihat ada itikad baik yang ditawarkan oleh pihak Jouska. Apalagi saat adanya tawaran penyelesaian masalah, nasabah harus membuat perjanjian yang dirasa malah merugikan.

"Itikad baik yang ditawarkan Jouska sangat dipertanyakan, karena beberapa alasan. Mereka menawarkan penyelesaian tapi mereka (klien) dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan, di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan apa pun ke luar. Padahal kalau ada itikad baik seharusnya tidak rahasia lagi," kata dia.

2. Keugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar

Ditjen AHU Kemenkum-HAM

Dalam laporan itu, Aakar disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Estimasinya (kerugian nasabah) kalau tidak salah menghitung sudah mencapai Rp1 miliar ke atas," kata dia lagi.

Baca Juga: Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya