Polisi Belum Tahan Firli, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subjektif
Firli Bahuri ditetapkan tersangka, terancam bui seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri punya alasan subjektif, sehingga belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif FIrli Bahuri.
Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
"Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif," ujar Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan Setelah Diperiksa Selama 10 Jam
1. Kapolri pastikan kasus Firli Bahuri terus berjalan
Sigit mengatakan, sudah atau belum ditahannya FIrli Bahuri bukan masalah. Dia memastikan kasus yang menjerat FIrli terus diproses hingga tuntas.
"Sepanjang itu masih dimakani bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses. Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," ujarnya.