Firli Bahuri Belum Ditahan Setelah Diperiksa Selama 10 Jam

Firli diperiksa sejak pukul 09.00

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.

“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua Lembaga Antirasuah itu sebagi tersangka pemerasan SYL pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penyidik mengklaim menemukan bukti yang cukup sebelum gelar perkara untuk menentukan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Firli terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Dalam perkara ini, penyidik menyita banyak bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Salah satunya, bukti penukaran valas di beberapa money changer pada periode Februari 2021-September 2023.

Dokumen penukaran valas dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat itu senilai
total Rp7.468.711.500.

Baca Juga: Alex Tirta Akui Terima Uang Tunai Rp650 Juta dari Firli Bahuri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya