TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ungkap Kasus Pornografi Anak di Yogya, 8 Orang Jadi Tersangka

Pelaku mengaku sebagai anak kelas 1 SMP

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus pornografi terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Kejahatan terhadap anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan media online," ujar Ramadhan, Rabu (13/7/2022).

1. Pelaku mengaku sebagai anak kelas 1 SMP, lalu video call korban

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari nomor target (korban) yang dibagikan dalam grup Whatapp. Grup tersebut membagikan nomor anak-anak yang disebut bisa melakukan video call sex (VCS).

"Setelah mendapatkan nomor target pelaku chat dengan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP. Kemudian pelaku menghubungi target dan menunjukkan 'kemaluannya' dengan anak tersebut. Pelaku juga meminta nomor Whatsapp teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku," ujar Ramadhan.

2. Tersangka terancam 12 tahun penjara

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga artikel ini dimuat, polisi sudah menetapkan delapan tersangka yakni FAS; SD (admin grup); AC (pengunggah konten pornografi anak); ABH (pengunggah konten pornografi anak); AN (pengunggah konten pornografi anak); BS (pembuat grup); BD (pengunggah konten pornografi anak); dan AR (pengunggah konten). Mereka dikenakan pasal berlapis.

"Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Ramadhan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya