TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPK

KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis laporan keuangan terkait AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. PPATK telah melaporkan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: KPK akan Usut Aliran Dana Terkait AKBP Bambang Kayun

Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

1. KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa rekening AKBP Bambang Kayun telah diblokir. Hal itu dilakuka demi kepentingan penyidikan.

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

2. AKBP Bambang Kayun diduga terima miliaran rupiah

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Jayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

Baca Juga: Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya