PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPK
KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis laporan keuangan terkait AKBP Bambang Kayun yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. PPATK telah melaporkan hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: KPK akan Usut Aliran Dana Terkait AKBP Bambang Kayun
Baca Juga: KPK: Bambang Kayun Diduga Dapat Uang Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah
1. KPK blokir rekening AKBP Bambang Kayun
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa rekening AKBP Bambang Kayun telah diblokir. Hal itu dilakuka demi kepentingan penyidikan.
"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Bambang Kayun Bagus Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka