PT Link Net Pernah Setor Fee Rp700 Juta ke Pejabat Ditjen Pajak
Uang diduga dibagi-bagi ke tim pemeriksa pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Link Net disebut pernah memberikan uang senilai Rp700 juta kepada pejabat Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak tahun 2016. Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi Ditjen Pajak dengan terdakwa Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Yulmanizar, selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak soal kegiatan pemeriksaan pajak PT Link Net 2016. Yulmanizar menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan pada 2018.
"Itu selesainya karena itu agak lama pak ya, mungkin awal mulanya 2018, tapi selesainya 2019 akhir," kata Yulmanizar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
PT Link Net punya nilai wajib pajak senilai Rp26 miliar. Angka itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan bersama Febrian selaku anggota dan diketuai oleh terdakwa Alfred Simanjuntak dan supervisor terdakwa Wawan Ridwan.
Baca Juga: Polri Akan Bentuk Satgas Pencegahan Tipikor, Diisi Novel Baswedan Cs
1. Uang dari PT Link Net dibagi-bagi, termasuk ke Angin Prayitno Aji
Kemudian, Jaksa menanyakan apakah dalam pemeriksaan tersebut ada penerimaan fee. Yulmanizar mengakui bahwa ada penerimaan uang sebagai bentuk terima kasih di kantor pusat Ditjen Pajak.
"(Uang tanda terima kasihnya)Rp700 juta," kata Yulmanizar.
Rp350 juta uang tersebut dibagi rata kepada Tim pemeriksa pajak dan sisanya untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca Juga: Rekayasa Pajak, Eksportir Sarang Burung Walet Cuma Bayar Rp600 Juta