Reklamasi Ancol Bagian dari Pulau L Zaman Ahok yang Ditolak Anies
Perluasan Ancol tak ada bedanya dengan reklamasi zaman Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah sempat tertunda, Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menggelar rapat bersama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) pada Rabu (8/7/2020). Salah satu bahasan rapat itu adalah soal reklamasi di kawasan Ancol yang tengah ramai diperbincangkan.
Sepanjang rapat yang berlangsung sekitar tiga jam ini sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mencecar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PJAA dengan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Ahok soal Reklamasi Ancol: No Comment, Tanya DPRD Saja
1. Lokasi reklamasi dipertanyakan DPRD DKI Jakarta
Politikus PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menjadi salah satu yang mencecar pihak PJAA dan Pemprov DKI mengenai reklamasi Ancol. Ia bertanya apakah lahan yang diperluas sama dengan proyek reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, lanjut Gilbert, dalam Keputusan Gubernur Anies, tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L reklamasi era Ahok.
Selain itu, pulau L pada era Ahok status kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol.
"Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektare, tetapi menjadi 120 (hektare)," ujar Gilbert di ruang rapat komisi B DPRD DKI.
"Itu sebenarnya 120 hektare yang di Ancol timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012," jawab Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal.
Menurut Ruli, Pulau L sudah menjadi lokasi pembuangan tanah dan lumpur dari waduk yang sudah dikeruk sejak 2009.
Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?