Rektor Unila Diduga Kondisikan Mahasiswa Baru Masuk Lewat Jalur Suap
KPK sudah tetapkan lima tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, mengkondisikan mahasiswa baru yang masuk lewat jalur suap. Dugaan ini ditelusuri KPK melalui pemeriksaan belasan saksi.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, bertempat di Polresta Bandar Lampung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, KPK Cecar Wakil Rektor IV Unila Suharso 10 Pertanyaan
1. Ada 11 saksi yang diperiksa KPK
Ada 11 saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Dyah Wulan Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran), Suharso (Dekan Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan), dan Helmy Fitriawan (Dekan Teknik).
Kemudian, Mualimin (dosen), Irwan Sukri Banuwa (Dekan Fakultas Pertanian), serta Suripto Dwi Yuwono (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam).
Lalu, Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung), Shinta Agustina (Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung), Nurhati Ginting (BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung), dan Tri Widioko (Staf Pembantu Rektor I Unila).
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila dan dugaan adanya perintah tersangka KRM untuk mengondisikan mahasiswa baru yang telah mendapat persetujuan tersangka untuk diluluskan," ujar Ali.
Baca Juga: Bukti Dugaan Korupsi Rektor Unila: Hasil SNMPTN dan Iuran UKT
Baca Juga: Profil Rektor Unila Karomani, Bidik 2023 Unila Punya 100 Guru Besar