TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor Unila Diduga Kondisikan Mahasiswa Baru Masuk Lewat Jalur Suap

KPK sudah tetapkan lima tersangka

Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tangkapan Layar YouTube.com/KPK RI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, mengkondisikan mahasiswa baru yang masuk lewat jalur suap. Dugaan ini ditelusuri KPK melalui pemeriksaan belasan saksi.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, bertempat di Polresta Bandar Lampung," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, KPK Cecar Wakil Rektor IV Unila Suharso 10 Pertanyaan

1. Ada 11 saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada 11 saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Dyah Wulan Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran), Suharso (Dekan Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan), dan Helmy Fitriawan (Dekan Teknik).

Kemudian, Mualimin (dosen), Irwan Sukri Banuwa (Dekan Fakultas Pertanian), serta Suripto Dwi Yuwono (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam).

Lalu, Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung), Shinta Agustina (Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung), Nurhati Ginting (BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung), dan Tri Widioko (Staf Pembantu Rektor I Unila).

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan mahasiswa baru Unila dan dugaan adanya perintah tersangka KRM untuk mengondisikan mahasiswa baru yang telah mendapat persetujuan tersangka untuk diluluskan," ujar Ali.

Baca Juga: Bukti Dugaan Korupsi Rektor Unila: Hasil SNMPTN dan Iuran UKT

2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Adapun Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Profil Rektor Unila Karomani, Bidik 2023 Unila Punya 100 Guru Besar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya