TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor Untirta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Penerimaan Maba Unila

KPK usut koordinasi Rektor Unila dan Untirta

Gedung Rektorat Unila pascakabar penangkapan Rektor Prof Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fatah Sulaiman, turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang menjerat rektor nonaktif, Karomani. 

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Polresta Lampung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Disuap Mahasiswa Baru Lewat Orang Kepercayaannya

1. KPK usut koordinasi Rektor Unila dan Untirta dalam penerimaan mahasiswa baru

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, Rektor Untirta hadir memenuhi panggilan. Ia diperiksa pada Jumat, 30 September 2022. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat, dan koordinasi yang pernah dilakukan dengan tersangka KRM untuk persiapan proses seleksi Maba, Unila," jelasnya.

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Kondisikan Mahasiswa Baru Masuk Lewat Jalur Suap

2. Rektor Unila diduga buat aturan sepihak

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan aturan penerimaan mahasiswa baru yang disusun sepihak oleh Karomani. Hal ini diusut melalui pemeriksaan enam saksi. 

Mereka adalah Hero Satrian Arief (Kepala Biro Akademik Unila), Nandi Haerudin (Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022), dan Arif Sugiono (Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP  Unila). 

Kemudian, Hery Dian Septama (Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022), Karyono (Koordinator Sekretariatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022), serta Destian (Pegawai Honorer Unila). 

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penyusunan aturan sepihak dari tersangka KRM, berupa batasan kuota maba (mahasiswa baru) yang bisa diluluskan yang hanya wajib melalui persetujuan tersangka, dan tanpa mengikutsertakan Tim Panitia Seleksi Maba," ujar Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya