TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan Megamendung

Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam perkara ini

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, berharap divonis bebas murni oleh majelis hakim. Harapan itu ia utarakan dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Rizieq.

Baca Juga: Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKI

Rizieq menilai pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum tidak dapat diterapkan. Sebab, kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas.

"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia, sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu, terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata dia.

1. Rizieq sebut pasal yang disangkakan tak bisa diterapkan

Rizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

2. Rizieq sebut ada syarat yang belum terpenuhi

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Selain itu, Rizieq menilai ada syarat kedaruratan kesehatan yang belum terpenuhi. Rizieq mengatakan, belum ada bukti apakah kerumunan Megamendung berdampak buruk pada pandemik COVID-19 atau tidak.

"Syarat ini belum terpenuhi karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi terhadap kerumunan Megamendung dan belum ada peraturan pemerintah yang menetapkan KKM (Kekarantinaan Kesehatan)," ujarnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista Agama dalam Pledoi Kasus Megamendung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya