Rizieq Berharap Divonis Bebas Murni pada Perkara Kerumunan Megamendung
Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam perkara ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, berharap divonis bebas murni oleh majelis hakim. Harapan itu ia utarakan dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Merasa Jadi Target Kriminalisasi Usai Lawan Ahok di Pilkada DKI
Rizieq menilai pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum tidak dapat diterapkan. Sebab, kerumunan yang terjadi saat itu merupakan spontanitas.
"Kerumunan tersebut spontan tanpa panitia, sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu, terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun," kata dia.
1. Rizieq sebut pasal yang disangkakan tak bisa diterapkan
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista Agama dalam Pledoi Kasus Megamendung