TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim

Setahun normalnya sekitar 400 menara BTS bisa dibangun

(Pemeriksaan menara BTS) ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza, menyebut membangun 4.200 menara base transceiver station (BTS) 4G dalam setahun adalah hal yang tidak lazim. Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu sembilan bulan itu Anda selaku praktisi IT itu apa mungkin?" tanya jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Dalam pengalaman saya memang belum ada," jawab Mirza.

Baca Juga: OPM Dituding Sebabkan Pembangunan 471 Tower BTS 4G di Papua Tertunda

Baca Juga: Proyek BTS Kominfo Sudah Habiskan Dana Rp10,8 T, Hakim: Mangkrak

1. Setahun normalnya sekitar 400 menara BTS bisa dibangun

(Menara BTS) ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Majelis hakim memotong pertanyaan tersebut. Hakim meminta Jaksa tak menanyakan pendapat saksi dalam persidangan.

Namun, jaksa menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut diperlukan. Sebab, hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

"Mohon izin pak, di BAP (berita acara pemeriksaan) dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu," kata jaksa.

2. Target 4.200 menara kebijakan Dirut BAKTI Kominfo

Terdakwa korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto (IDN Times/Aryodamar)

Hakim pun mengambil alih sesi tanya jawab jaksa dengan saksi. Hakim bertanya apakah ada pembicaraan bahwa 4.200 tower ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu pendek atau tidak.

"Saudara pernah nggak dalam suatu rapat dengan pak Anang sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021, apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" tanya hakim.

"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," jawab Mirza.

"Siapa bilang gitu?" tanya hakim lagi

"Pak Anang (Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif)," ujar Mirza.

Baca Juga: Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4G

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya