Sebut Kepala Daerah Bisa Dicopot, Mendagri Tito Disebut Bikin Gaduh
Kepala daerah tak bisa dicopot Presiden maupun Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat gaduh, karena menyebut gubernur, bupati, hingga wali kota bisa dicopot apabila tidak menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.
Menurut Yusril pencopotan kepala daerah tak bisa dilakukan langsung oleh Mendagri maupun Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Apakah bisa diberhentikan oleh presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa? Tentu tidak. Mereka dipilih rakyat, karena itu harus dihentikan oleh rakyat walau tidak secara langsung," kata Yusril dalam acara Indonesia Lawyer Club di tvOne, Selasa (24/11/2020) malam.
Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Akan Dicopot
1. Yusril menilai seharusnya Mendagri sebut pemakzulan bukan pencopotan
Menurut Yusril, hal itu mestinya tak menjadi gaduh jika Mendagri tak menyebut kepala daerah bisa dicopot, melainkan dimakzulkan. Sebab, kepala daerah masih bisa dimakzulkan melalui mekanisme di DPRD.
"Tapi karena diucapkan Mendagri bisa dicopot, maka timbullah di publik seolah pemerintah pusat bisa memberhentikan gubernur, wali kota, dan bupati," kata dia.
Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Yang Bisa Copot Kepala Daerah