TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebut Kepala Daerah Bisa Dicopot, Mendagri Tito Disebut Bikin Gaduh

Kepala daerah tak bisa dicopot Presiden maupun Mendagri

Mendagri Tito Karnavian Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membuat gaduh, karena menyebut gubernur, bupati, hingga wali kota bisa dicopot apabila tidak menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Menurut Yusril pencopotan kepala daerah tak bisa dilakukan langsung oleh Mendagri maupun Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Apakah bisa diberhentikan oleh presiden? Tentu tidak. Apakah Mendagri bisa? Tentu tidak. Mereka dipilih rakyat, karena itu harus dihentikan oleh rakyat walau tidak secara langsung," kata Yusril dalam acara Indonesia Lawyer Club di tvOne, Selasa (24/11/2020) malam.

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Akan Dicopot

1. Yusril menilai seharusnya Mendagri sebut pemakzulan bukan pencopotan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Yusril, hal itu mestinya tak menjadi gaduh jika Mendagri tak menyebut kepala daerah bisa dicopot, melainkan dimakzulkan. Sebab, kepala daerah masih bisa dimakzulkan melalui mekanisme di DPRD.

"Tapi karena diucapkan Mendagri bisa dicopot, maka timbullah di publik seolah pemerintah pusat bisa memberhentikan gubernur, wali kota, dan bupati," kata dia.

2. Fadli Zon juga menilai kepala daerah gak bisa dicopot

IDN Times/Linda Juliawanti

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Sebab, menurut dia kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Artinya kedaulatan itu ada di tangan rakyat," ujar Fadli.

Baca Juga: Isi Lengkap Instruksi Mendagri Yang Bisa Copot Kepala Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya