TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Aturan Ganjil Genap, Ibu Hamil dan Anak Diminta Tidak ke Pasar

Karena penularan virus corona masih terus terjadi

xx

Jakarta, IDN Times - Pasar di Jakarta telah diizinkan beroperasi kembali di fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Hanya saja hanya 50 persen dari keseluruhan aktivitas pasar yang boleh beroperasi dan tak semua orang bisa ke pasar.

"Saya minta masyarakat di Jakarta jangan ke pasar kalau memang tidak perlu dan jangan membawa anak- anak. Buat ibu hamil sebaiknya belanja saja dari rumah lewat online karena kita sudah sediakan fasilitasnya," ujar Dirut PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

1. Pemprov DKI Jakarta terapkan sitem ganjil-genap

Ilustrasi Pasar Jakarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Untuk mengurangi kepadatan, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sistem ganjil-genap di pasar. Pemilik kios bernomor ganjil diminta tutup pada tanggal ganjil, sedangkan pemilik kios bernomor genap diminta tutup pada tanggal genap. Hal itu juga berlaku bagi pemilik lebih dari satu kios bernomor ganjil dan genap.

"Kalau dia punya ganjil-genap satu toko. Ya di tanggal ganjil buka yang ganjil rolling door yang genap ditutup. Jadi sangat mudah, yang terpenting adalah nurut, patuhi arahan yang sudah diberikan," ujarnya.

2. Kios akan ditutup bila melanggar aturan ganjil-genap

Wagub Ariza Pastikan Pasar-Pasar di Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Secara Tepat (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Arief mengatakan bahwa aturan tersebut sangat mudah dipahami. Ia mengungkapkan, bagi pemilik kios bandel akan mendapat hukuman.

"Sanksi mah pasti ada. Kalau gak nurut juga kiosnya ya kita tutup," ujar Arief.

Baca Juga: PSBB Transisi Jabodetabek Jadi Biang Kerok Lonjakan COVID-19 di Banten

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya