Selain Korupsi, Bupati Probolinggo dan Suami Diduga Tak Lapor Aset
Keduanya terjaring OTT KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, serta gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, keduanya diduga juga tidak melaporkan aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan itu kemudian didalami KPK dengan memanggil dua orang saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan berlagsung pada Jumat, 5 November 2021.
"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: KPK Kembali Temukan Bukti Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo
1. Saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda
Ali mengatakan ada dua saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Mereka adalah Ponirin (Camat Kraksaan Kab. Probolinggo) dan Heri (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Probolinggo).
"(Pemeriksaan) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur," jelas Ali.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bansos COVID Bandung Barat, Ini Kata KPK