TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang

Richard Louhenapessy sebelumnya jadi tersangka dugaan suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi izin prinsip 20 gerai Alfamidi yang turut menjeratnya.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon, berupa TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).

"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," sambungnya.

Baca Juga: Ini 8 Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek

1. KPK akan kumpulkan bukti tambahan dan periksa saksi

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK saat ini terus mengumpulkan bukti dugaan pencucian uang dan korupsi tersebut, serta menggali keterangan saksi-saksi.

KPK berharap saksi-saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan bisa kooperatif.

"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada masyarakat," jelasnya.

2. KPK minta bantuan publik

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK meminta bantuan publik yang mengetahui dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Richard Louhenapessy tersebut. Masyarakat bisa melaporkannya ke saluran pengaduan yang dimiliki KPK.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat, jika memiliki infomasi maupun data terkait aset terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan kepada Tim Penyidik atau melalui layanan call center 198," ujarnya.

Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon

Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya