Selain Suap, Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Pencucian Uang
Richard Louhenapessy sebelumnya jadi tersangka dugaan suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi izin prinsip 20 gerai Alfamidi yang turut menjeratnya.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon, berupa TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Baca Juga: Ini 8 Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek
1. KPK akan kumpulkan bukti tambahan dan periksa saksi
KPK saat ini terus mengumpulkan bukti dugaan pencucian uang dan korupsi tersebut, serta menggali keterangan saksi-saksi.
KPK berharap saksi-saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan bisa kooperatif.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon
Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Terima Uang dari Kontraktor Pemenang Proyek