Seorang Terpidana Korupsi Tanah Munjul Meninggal Dunia
Anja Runtuwene divonis 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia karena sakit. Anja merupakan Pemilik PT Adonara Propertindo.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Terseret Korupsi Tanah Munjul, Yoory Minta Maaf ke Anies Sambil Nangis
1. Anja Runtuwene divonis 5 tahun penjara
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis penjara Anja Runtuwene. Pada pengadilan tingkat pertama ia divonis enam tahun penjara, namun jadi lima tahun bui ketika naik ke Pengadilan Tinggi.
Penahanan Anja Runtuwene sempat dibantarkan. Hal itu dilakukan karena telah menderita sakit.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Usai Menggantung 5 Jam