TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Terpidana Korupsi Tanah Munjul Meninggal Dunia 

Anja Runtuwene divonis 5 tahun penjara

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia karena sakit. Anja merupakan Pemilik PT Adonara Propertindo.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Terseret Korupsi Tanah Munjul, Yoory Minta Maaf ke Anies Sambil Nangis

1. Anja Runtuwene divonis 5 tahun penjara

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis penjara Anja Runtuwene. Pada pengadilan tingkat pertama ia divonis enam tahun penjara, namun jadi lima tahun bui ketika naik ke Pengadilan Tinggi.

Penahanan Anja Runtuwene sempat dibantarkan. Hal itu dilakukan karena telah menderita sakit.

2. Anja Runtuwene juga didenda Rp500 juta

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya dipenjara, Anja Runtuwene juga didenda Rp500 juta. Uang itu harus dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta Anja harus disita untuk dilelang.

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Usai Menggantung 5 Jam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya