TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Situs Pengajuan SIKM Sedang Perbaikan, Pemohon Diminta Kirim E-mail

Pemprov DKI telah terima 6.622 pengajuan SIKM

Penumpang memadati Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (21/5) di tengah imbauan pemerintah untuk tidak mudik. ANTARA FOTO/HO

Jakarta, IDN Times - Sudah dua hari terakhir laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta yang digunakan untuk permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sedang mengalami perbaikan. Sejumlah masyarakat pun mengeluhkan hal tersebut karena mereka kesulitan mengajukan SIKM.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara terkait perbaikan laman pengajuan permohonan SIKM.

Baca Juga: Penumpang Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKM

1. Pemohon diminta kirim e-mail

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra (Dok. Humas DPMPTSP)

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra memohon maaf atas hal tersebut. Meski sedang perbaikan, Benni meyakini proses perizinan online dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan perizinan dan non perizinan.

“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat e-mail sikm@jakarta.go.id” ujar Benni.

2. Petugas akan verifikasi berkas sebelum diputuskan apakah izin diterima atau ditolak

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketika e-mail sudah diterima, petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO. Kemudian petugas akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat e-mail pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

Baca Juga: Awas! Palsukan SIKM Diancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya