TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah Agung

Anies diminta terbitkan izin reklamasi Pulau G

Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10/2016). (ANTARA/Zabur Karuru

Jakarta, IDN Times - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandy Fidinansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaati keputusan Mahkamah Agung untuk menerbitkan izin bagi PT Muara Wisesa Samudra melanjutkan reklamasi Pulau G. Sebab, Keputusan itu memiliki ketetapan hukum

"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," kata Farazandy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

1. DPRD DKI terima usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi

Facebook.com/farazandy

Ketua DPP PAN itu mengatakan bahwa partainya merupakan salah satu pendukung janji kampanye menolak reklamasi teluk Ancol. Namun, kata Farazandy, DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang di dalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol.

"Saya pikir semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini yang harus dijelaskan ke pendukungnya, karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya," jelas Putra Din Syamsuddin itu.

2. Anies diminta gak lupa dengan janji kampanyenya

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi revisi Perda RDTR dan Zonasi tersebut. Sebab, menurutnya pembahasan revisi Perda yang dilakukan di akhir 2020 terlalu terburu-buru.

"Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap," katanya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya