Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah Agung
Anies diminta terbitkan izin reklamasi Pulau G
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandy Fidinansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaati keputusan Mahkamah Agung untuk menerbitkan izin bagi PT Muara Wisesa Samudra melanjutkan reklamasi Pulau G. Sebab, Keputusan itu memiliki ketetapan hukum
"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," kata Farazandy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?
1. DPRD DKI terima usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi
Ketua DPP PAN itu mengatakan bahwa partainya merupakan salah satu pendukung janji kampanye menolak reklamasi teluk Ancol. Namun, kata Farazandy, DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang di dalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol.
"Saya pikir semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini yang harus dijelaskan ke pendukungnya, karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya," jelas Putra Din Syamsuddin itu.
Baca Juga: Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G