Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Edhy Prabowo disuap Rp2,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum Siswandono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Aa Umbara Ternyata 3 Kali Lebih Kaya dari Edhy Prabowo
1. Ada sejumlah faktor pemberat dan peringan tuntutan
Penuntut umum mengatakan, Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, masyarakat sedang giat-giatnya mencegah korupsi. Meski begitu, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan bagi Suharjito.
"(Terdakwa) belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa.
Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga