TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Edhy Prabowo disuap Rp2,1 miliar

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum Siswandono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Aa Umbara Ternyata 3 Kali Lebih Kaya dari Edhy Prabowo

1. Ada sejumlah faktor pemberat dan peringan tuntutan

Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Penuntut umum mengatakan, Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, masyarakat sedang giat-giatnya mencegah korupsi. Meski begitu, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan bagi Suharjito.

"(Terdakwa) belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa.

2. Suharjito disebut menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 miliar

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta. Jaksa mengatakan, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Eks Jubir Prabowo-Sandiaga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya