Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka
Pendaftaran sudah dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka telah dibuka. Program ini berlaku bagi pelajar kelas 12 SMA yang hendak meneruskan pendidikan ke jenjang perguruang tinggi.
Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah merdeka.
Baca Juga: Puan Klaim Program KIP Kuliah Sukses, Akan Tambah Bantuan Sampai S2
1. Syarat mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah Merdeka:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa barru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan vokasi dan diterima pada PTN atau PTS yang terakreditasi resmi.
- Punya potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi..
Keterbatasan ekonomi itu dapat dapat dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mengutip informasi dalam situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, calon penerima tetap bisa mendapat KIP Kuliah Merdeka meski tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut. Namun, harus memenuhi ketentuan tertentu.
"Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu," seperti dikutip laman Kemendikbud.
Editor’s picks
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelamar KIP-K Jalur Seleksi SBMPTN