TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI, Reuni 212 di Monas Ditunda

Reuni 212 akan digelar kalau pemerintah abai pada kerumunan

Slamet Ma’arif (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 membatalkan acara Reuni 212 yang semula akan digelar Rabu, 2 Desember 2020. Alasan pembatalan karena Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan izin penggunaan Monumen Nasional.

"Serta melihat kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19 maka pelaksanaan Reuni 212 ditunda sementara," kata Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Front Tv, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Terimbas Pandemik COVID-19, 5 Motor Ini Harga Bekasnya Cuma Rp5 Jutaan

1. Reuni 212 akan digelar lagi apabila pemerintah membiarkan kerumunan saat Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Slamet mengatakan penundaan itu hanya berlangsung sementara karena pihaknya masih akan melihat bagaimana pemerintah pusat melaksanakan Pilkada serentak 2020. Reuni 212, kata Slamet, akan dilaksanakan apabila pemerintah melanggar aturan berkerumun saat pandemik COVID-19.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," jelasnya.

2. Umat Islam diminta berdoa agar pandemik COVID-19 segera teratasi

Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Sebagai gantinya, umat Islam diminta untuk istighosah agar pandemik COVID-19 di Indonesia bisa segera diatasi. Semua umat Islam bisa diminta tetap menaati protokol kesehatan selama beribadah.

"Pelaksanaan istighosah dikaksanakan di masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim dengan menerapkan protokol COVID-19, memakai masker, dan tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," jelasnya

Baca Juga: Nasdem DKI: Kalau Anies Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab Bisa Kacau

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya