TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Kekuatan ini berkekuatan hukum tetap

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023) memvonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini  berkekuatan hukum tetap

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahakamah Agung Sobandi

Agung menyampaikan putusan itu dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa (8/8/2023). “Pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Diketahui, Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Lalu, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya