Tak Terima Vonis 9 Tahun Bui, Eks Petinggi Ditjen Pajak Ajukan Banding
KPK siap lawan eks petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji tak terima dengan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Angin menyatakan banding.
"Betul (menyatakan banding)," ujar kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Positif COVID-19, Sidang Ditunda
1. KPK siap lawan Angin Prayitno Aji
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi banding Angin Prayitno Aji. Jaksa KPK bakal segera menyiapkan kontra memori banding untuk membantah dalil keberatan Angin.
"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Angin Prayitno Merasa Difitnah soal Kasus Suap Pajak