Tekan Jumlah Pengendara, Biaya Bea Balik Nama di Jakarta Dinaikkan
Jadi sama seperti daerah lain di Jawa dan Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Anggota Bapemperda Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Menurutnya, itu bukan semata-mata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan DKI Capai Rp1,7 Triliun Lebih
1. Untuk menekan pengguna kendaraan bermotor
Faktor penaikan tarif BBNKB ini adalah untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Hal ini dilakukan di saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memutar otak untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahalkan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," kata Sereida.
Baca Juga: 4 Angkutan Umum yang Bisa Digunakan untuk Kurangi Kemacetan Jakarta