Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun
Sejumlah aset Rahmat Effendi juga dirampas KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia dijebloskan setelah Mahkamah Agung menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi.
"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Profil Rahmat Effendi, Eks Wali Kota Bekasi yang Kena OTT KPK
Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
1. Rahmat Effendi didenda Rp1 miliar dan gak boleh berpolitik
Selain dipenjara, Rahmat Effendi juga wajib membayar denda Rp1 miliar dan tak boleh berpolitik selama tiga tahun usai menjalani pidana. Denda itu pun dibayar secara mencicil.
"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Banding Vonis Minta Rahmat Effendi Bayar Uang Pengganti Rp17 M