TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dibui 12 Tahun 

Sejumlah aset Rahmat Effendi juga dirampas KPK

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia dijebloskan setelah Mahkamah Agung menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti korupsi.

"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Profil Rahmat Effendi, Eks Wali Kota Bekasi yang Kena OTT KPK

Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

1. Rahmat Effendi didenda Rp1 miliar dan gak boleh berpolitik

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain dipenjara, Rahmat Effendi juga wajib membayar denda Rp1 miliar dan tak boleh berpolitik selama tiga tahun usai menjalani pidana. Denda itu pun dibayar secara mencicil.

"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Banding Vonis Minta Rahmat Effendi Bayar Uang Pengganti Rp17 M

2. Sejumlah aset Rahmat Effendi juga dirampas KPK

Tumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

KPK juga merampas Villa Glamping Jasmine di Kabupaten Bogor dan dua mobil Cherokee milik Rahmat Effendi. Nantinya aset-aset itu akan dilelang KPK.

"Perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana," ujar Ali.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya