TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU AW-101 Segera Diadili

Kasus ini diduga merugikan negara Rp224 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Ia pun akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Saat ini, status penahanan terdakwa menjadi wewenang sepenuhnya pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (Kamis 6/10/2022).

Baca Juga: Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita Kejagung

1. KPK tunggu penetapan Majelis Hakim

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK belum tahu kapan persidangan perdana Jhon Irfan Kenway akan dilaksanakan. Sebab, Tim Jaksa masih menunggu Majelis Hakim.

"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," ujarnya.

2. Eks KSAU sempat dipanggil dalam kasus ini

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka suap Helikopter AW-101. Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

Salah satu yang dipanggil adalah eks KSAU Agus Supriatna. Namun, Agus melalui pengacaranya menolak hadir.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: KPK Disarankan Libatkan TNI Usut Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya