Terdakwa Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU AW-101 Segera Diadili
Kasus ini diduga merugikan negara Rp224 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Ia pun akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Saat ini, status penahanan terdakwa menjadi wewenang sepenuhnya pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (Kamis 6/10/2022).
Baca Juga: Helikopter Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita Kejagung
1. KPK tunggu penetapan Majelis Hakim
KPK belum tahu kapan persidangan perdana Jhon Irfan Kenway akan dilaksanakan. Sebab, Tim Jaksa masih menunggu Majelis Hakim.
"Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: KPK Disarankan Libatkan TNI Usut Dugaan Korupsi Helikopter AW-101