Terima Fee Rokok Ilegal, Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Lain
Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memakai rekening orang lain dalam menerima fee rokok ilegal. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa sosok orang lain yang dimaksud tersebut.
"Ada pihak lain. Kami temukan faktual di lapangannya, digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi oleh tersangka AP," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: KPK Dapat Gangguan saat Geledah Perusahaan Terkait Kasus Andhi Pramono
Baca Juga: KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar
1. KPK akan dalami dugaan tersebut
Ali mengatakan, KPK tidak bisa sembarangan menindaklanjuti dugaan Andhi Pramono menggunakan rekening orang lain. Sebab, hal itu perlu pembuktian.
"Ini saya kira perlu pendalaman lebih lanjut karena kalau kita bicara transaksi melalui rekening, pasti, kami harus buktikan uang-uang itu dikuasai tersangka AP," ujarnya.
Baca Juga: Andhi Pramono Kerap Beri Rekomendasi Menyimpang Demi Uang Haram
Baca Juga: KPK Endus Trik Rafael Alun Beli Aset Pakai Nama Orang Lain