KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 Miliar

Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih terus mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp50 miliar.

"Estimasinya kurang lebih sejauh ini, ya, kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Andhi Pramono saat Geledah di Batam

1. KPK sudah sita mobil dan tas mewah Andhi Pramono

KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 MiliarAndhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita sejumlah aset Andhi Pramono. Beberapa aset yang disita antara lain mobil Land Cruiser dan 7 tas mewah milik Andhi Pramono

"Di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek LC, kemudian juga ada 7 tas mewah berbagai merek. Saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari aset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," ujar Ali Fikri, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Cari Bukti Korupsi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 MiliarAndhi Pramono memakai cincin Blue Saphire saat diperiksa di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Andhi Pramono baru ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023. Ia merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Sebut Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan, Jadi Broker Sejak 2012

3. Andhi Pramono jadi broker ekspor impor

KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp50 MiliarAndhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Andhi Pramono

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya