Terima Suap, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Robin terbukti secara sah dan meyakinkan bersama advokat Maskur Husain menerima suap untuk mengurus sejumlah perkara yang ditangani KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
1. Robin wajib bayar uang pengganti Rp2,3 miliar
Tak hanya itu, Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta Robin akan disita untuk dilelang.
"Dalam hal terdakwa gak punya harta benda mencukupi, maka akan diganti pidana penjara tiga tahun," jelas Hakim
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan