TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Suap, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Robin terbukti secara sah dan meyakinkan bersama advokat Maskur Husain menerima suap untuk mengurus sejumlah perkara yang ditangani KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

1. Robin wajib bayar uang pengganti Rp2,3 miliar

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, maka harta Robin akan disita untuk dilelang.

"Dalam hal terdakwa gak punya harta benda mencukupi, maka akan diganti pidana penjara tiga tahun," jelas Hakim

2. Robin dinilai merusak tatanan penyelenggara negara yang bebas KKN

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Robin. Pertimbangan hakim yang meringankan adalah Robin belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.

"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur penegak hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," jelas hakim.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya