TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Narji Terancam Hukuman Mati

Sabu diduga didatangkan dari Malaysia lewat jalur laut

Ilustrasi narkoba. IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN TImes - Direktorat Tidak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap TSD (19) alias Narji karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan bahwa Narji ditangkap di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 11 September 2020.

"Saat ditangkap ditemukan barang bukti di dalam kamar 23 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik teh warna hijau," jelas Krisno melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Diduga Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka

1. Polisi sita barang bukti berupa 40 bungkus sabu

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai diintrogasi, akhirnya Narji mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba di tempat lain. Krisno mengatakan, tersangka menyembunyikan 17 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik teh warna hijau di sebuah hotel di kawasan Medan Kota, Medan, Sumatra Utara.

"Total keseluruhan barang bukti narkotika disita sebanyak 40 bungkus serbuk kristal dibungkus plastik warna hijau," jelasnya.

2. Polisi menduga narkoba dikirim dari Malaysia

Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menduga barang tersebut didatangkan dari Malaysia lewat jalur laut kemudian dibawa lewat jalur darat oleh Narji ke sejumlah kota besar. Kota-kota tersebut di antaranya Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

"Tersangka mengaku diperintahkan seseorang bernama PB menggunakan aplikasi BBM," jelasnya.

Baca Juga: 5 Gembong Narkoba yang Terkenal Licin Kendalikan Bisnis dari Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya