Tersangka Korupsi RJ Lino Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
KPK siap hadapi gugatan praperadilan RJ Lino tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 4 Mei 2021.
Ada delapan petitum permohonan RJ Lino tersebut seperti menyatakan penyidikan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (RJ Lino) telah melebihi jangka waktu dua tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma dan menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma.
Baca Juga: KPK Ungkap Kesulitan Perhitungan Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
1. KPK siap hadapi praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino tersebut. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan.
"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ali dalam keterangan yang dikutip Senin (26/4/2021).
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tahan RJ Lino Setelah 5 Tahun Ditetapkan Jadi Tersangka