Terungkap! Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Bupati Kapuas
Ben Brahim dan Ary Eghani diduga terima Rp7,8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada dua lembaga survei yang diduga dibayar oleh Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang merupakan Anggota DPR Ary Eghani menggunakan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta.
Dua lembaga survei yang diduga menerima pembayaran tersebut adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
"Sejauh ini informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul, ya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Anggota DPR Ary Eghani Minta Barang Mewah ke Bawahan Bupati Kapuas
1. KPK akan dalami aliran uang di kasus Bupati Kapuas
Ali tidak ingin membicarakan lebih lanjut perihal itu. Sebab, hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut.
"Tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR