Anggota DPR Ary Eghani Minta Barang Mewah ke Bawahan Bupati Kapuas

Ary Eghani juga meminta uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim (BBSB) dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Eghani (AE). Ary diduga berperan aktif dalam pemerintahan yang dijalankan sang suami.

"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Sumber uang tersebut berasal dari pos anggaran resmi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Johanis mengungkapkan bahwa uang haram yang didapat keduanya dipakai untuk Pilkada Kabupaten Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah yang sempat diikuti Ben Brahim. Selain itu, Ben Brahim juga membiayai pencalonan istrinya sebagai Anggota DPR dari Fraksi NasDem memakai uang tersebut.

"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," jelasnya.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," imbuhnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Jadi Tersangka

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya